Para petani jagung Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan menolak untuk menanam benih jagung yang diberikan pemerintah yang disalurkan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan melalui proyek Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT). Pasalnya, para petani tersebut menemukan kecurigaan pada kemasan benih jagung Bisi 2 yang dibagi-bagikan kepada petani.
“Kami curiga benih yang diberikan telah kadaluarsa dan ini sudah kami laporkan, namun sampai sekarang benih yang diduga kadaluarsa itu belum juga ditarik oleh Dinas Pertanian setempat,” kata Kemis, salah seorang petani jagung di Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat kepada MedanBisnis, Minggu (3/5).
Kemis yang didampingi Ketua Kelompok Tani Subur, Desa Bangun, Buana Saragih mengatakan, para petani curiga benih jagung bantuan pemerintah tersebut telah berakhir masa berlakunya. Kecurigaan ini diawali karena petani menemukan label sertifikasi benih jagung tersebut telah terjadi penindihan dengan label baru, sehingga label sertifikasi aslinya yang senyawa dengan kemasan benih jagung ini ditindih oleh label sertifikasi tempelan tersebut.
Kecurigaan petani akhirnya terbukti. Setelah label tempelan dikoyak, petani pun menemukan, benih jagung bantuan yang sempat diterima para petani ini ternyata telah berakhir masa berlakunya, pada tanggal 8 April 2009 . “Sertifikasi ini ditempel dengan label baru, sehingga masa berlaku benih berakhir hingga tanggal 9 September 2009,” katanya.
Kemis juga mengatakan benih jagung ini baru diterima petani pada tanggal 25 April 2009. Dengan demikian, ungkapnya, berdasarkan label sertifikasi yang ditindih ini, maka masa berlaku benih telah berakhir lebih dari 20 hari yang lalu. Menurutnya, walaupun namanya dalam bentuk bantuan, tetapi bukan bantuan dalam bentuk yang diberikan cuma-cuma oleh pemerintah, melainkan akan dibayar melalui pemotongan dana bantuan yang disalurkan pemerintah melalui rekening kelompok tani.
Kelompok tani lainnya yang juga menolak melakukan penanaman terhadap benih jagung yang diberikan dinas terkait adalah Kelompok Tani Sepakat Bersama Desa Bangun. Bahkan menurut ketua kelompok taninya Edy, anggota kelompoknya mengancam tidak akan menanam benih tersebut sebelum benih tersebut ditarik dan dilakukan penggantian. Kecurigaan petani terhadap benih yang diduga kadaluarsa oleh para petani tersebut bertambah ketika para petani oleh Dinas Pertanian Pemkab Asahan diinstrusikan untuk menanam secepatnya hingga 9 Mei 2009 dan mengembalikan kemasan benih kepada Dinas Pertanian pemerintah daerah setempat.
Atau jika tidak mau merepotkan, cukup dengan menggunting label sertifikasi benih. Namun, para petani tidak peduli sebelum dilakukan penarikan benih dan menggantinya dengan yang baru. “Kami sudah komplain kepada Dinas Pertanian Asahan, dan mereka bersama perusahaan distributornya PT Tanindo telah turun. Mereka bilang benih ini tidak kadaluarsa, namun para petani tetap ngotot menolak menanam,” ujar Edy
Para petani akan menerima jika pihak perusahan distributor dapat menunjukkan surat dari Dirjen Pertanian atau dari Badan Pengawas dan Sertifikasi Benih (BPSB) yang menyatakan bahwa benih yang disalurkan bukan benih kadaluarsa. Namun sampai sekarang, ini belum bisa direalisasikan oleh perusahaan dan Dinas Pertanian Pemkab Asahan.
Mereka juga menduga kasus ini juga terjadi pada kelompok-kelompok tani lainnya. Soalnya, kata mereka, program bantuan benih jagung tersebut juga ada di wilayah kecamatan lainnya.
Home
cara bertani
Petani Tolak Tanam Benih Jagung Bantuan Pemerintah
Posting Komentar